BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hampir semua orang
Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin keilmuan
Islam seperti tafsir, fiqh, teologi, akhlaq dan lain sebagainya. Sebab
secara struktural hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah
al-Qur’an, dan secara fungsional hadis dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan)
terhadap ayat-ayat yang mujmal atau global. Hal itu dikuatkan
dengan berbagai pernyataan yang gamblang dalam al-Qur’an itu sendiri yang
menunjukkan pentingnya merujuk kepada hadis Nabi, misalnya Q.Ss al-Ahzab
[33]: 21, 36, al-Hasyr [59]: 7.
Akan tetapi ternyata
secara historis, perjalanan hadis tidak sama dengan perjalanan al-Qur’an.
Jika al-Qur’an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi oleh para
pencatat wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara
turunnya wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan hadis
Nabi. Jika, al-Qur’an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada
keraguan akan otentisitasnya, maka tidak demikian halnya dengan Hadis
Nabi, yang mendapatkan perlakuan berbeda dari al-Qur’an. Bahkan dalam kitab
kitab hadis, terdapat adanya pelarangan penulisan hadis. Hal itu tentunya
mempunyai impliksi-implikasi tersendiri bagi transformasi hadis, terutam pada
zaman Nabi.
Berita tentang
prilaku Nabi Muhammad (sabda, perbuatan, sikap ) didapat dari seorang sahabat
atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian
disampaikan kepada sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau
tidak menyaksikan. Kemudian berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang
disebut tabi’in (satu generasi dibawah sahabat) . Berita itu kemudian
disampaikan lagi ke murid-murid dari generasi selanjutnya lagi yaitu para
tabi’ut tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadist
(mudawwin).Pada masa Sang Nabi masih hidup, Hadits belum ditulis dan berada
dalam benak atau hapalan para sahabat. Para sahabat belum merasa ada urgensi
untuk melakukan penulisan mengingat Nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai
keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.
Diantara sahabat
tidak semua bergaulnya dengan Nabi. Ada yang sering menyertai, ada yang
beberapa kali saja bertemu Nabi. Oleh sebab itu Al Hadits yang dimiliki sahabat
itu tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya. Demikian pula ketelitiannya.
Namun demikian diantara para sahabat itu sering bertukar berita (Hadist)
sehingga prilaku Nabi Muhammad banyak yang diteladani, ditaati dan diamalkan
sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada waktu Nabi Muhammad masih
hidup.Dengan demikian pelaksanaan Al Hadist dikalangan umat Islam saat itu
selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung
maupun tidak langsung. Oleh karenanya para sahabat tidak mudah berbuat
kesalahan yang berlarut-larut. Al Hadist yang telah diamalkan/ditaati oleh umat
Islam dimasa Nabi Muhammad hidup ini oleh ahli Hadist disebut sebagai Sunnah
Muttaba’ah Ma’rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran Al Hadist.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan maslah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
sejarah pembukuan hadits pada abad II H?
2.
Bagaimana
sejarah pembukuan hadits pada abad III H?
3.
Bagaimana
sejarah pembukuan hadits pada abad IV H?
4.
Bagaimana
sejarah pembukuan hadits pada abad V H sampai sekarang?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
sejarah pembukuan hadits pada abad II H.
2.
Mengetahui
sejarah pembukuan hadits pada abad III H.
3.
Mengetahui
sejarah pembukuan hadits pada abad IV H.
4.
Mengetahui
sejarah pembukuan hadits pada abad V H sampai sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penulisan dan Pembukuan Hadits Secara Resmi pada
Abad II
H
Pada
periode ini hadits-hsdits Nabi saw mulai di tulis dan dikumpulkan secara resmi.
Adapun khalifah yang memerintah adalah Umar bin Abdul aziz. Ada perbedaan dalam
penghimpunan hadits dan al-quran. Hadits mengalami masa sekitar 3 abad di
banding dengan al-quran.
Umar bin Abdul Aziz
seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 – 101 H / 717 – 720 M) termasuk
angkatan tabi’in yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan Al Hadist.
Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun Al Hadist dari para tabi’in
yang terkenal memiliki banyak Al Hadist. Seorang tabi’in yang terkemuka saat
itu yakni Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin Syihab Az Zuhri
(tahun 51 – 124 H / 671 – 742 M) diperintahkan untuk melaksanakan tugas
tersebut. Untuk itu beliau Az Zuhri menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu
al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya :
Sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa
saja tentang apa saja).
Jauh
sebelum Imam Bukhari meluncurkan kitabnya untuk mengisi khazanah intelektual
muslim, para ulama telah menyusun kitab-kitab hadits dengan memuat bab-bab
tertentu. Lazimnya,kitab semacam ini disebut al-Mushannaf, al-ami, atau
al-majmu. Penulisan kitab semacam ini merupakan pengalaman pertama bagi
ulama islam. Kegiatan ini juga merupakan kebanggaan tersendiri dalam rangka
melestarikan ajaran islam secara keseluruhan. Merekan sadar bahwa kitab ini
tidak boleh bercampur dengan Al-Quran.
Dalam
hal ini, yang mereka pentingkan adalah bagaiman merekam ajaran islam yang tidak
di muat dalam al-quran. Sudah tentu bahwa wujud ajaran islam bukan hanya yang d
iajarkan oleh nabi saja. Interpretasi terhadap ajaran beliau masuk didalamnya,
bahkan hasil ijtihad para sahabat beliau.
Perlu
kita ketahui bahwa kecintaan dan kepatuhan para sahabat kepada Nabi saw sungguh
demikian mendalam, karenanya dalam menuliskan risalah ajaran islam. Adapun
pandangan para orientalis tentang penulisan hadiots yang di lakukan Al-Zuhri
adlah palsu. Karena mereka merujuk pada hadits-hadits fikih yang menurut
pandangan orientalis baru muncul sesudah zaman Umar bin Abdul Aziz. Pendapat
ini tentunya tidak mengkaji tentang sejarah islam dari awal, yang mana
ungkapan-ungkapan Nabi saw yang belum ditulis hanya di anggapn sebagai ucapan
biasa saja. Padahal bila kiat rujuk pada pengertian hadits itu sendiri bahwa
segala sesuatu yang lahir prilaku Nabi secara keseluruhan itu merupakan bahan
yang menjadi hukum atau pelajaran pada
generasi selanjutnya. Terkait dengan pengertian tersebut maka kitab Al-Muwatha
karya Ibnu Malik merupakan salah satu kitab yang mencatat hadits nabi dan
fatwa-fatwa ulama awal Madinah yang menganut pengertian tersebut. Sehingga
kitab tersebut disusun berdasarkan pola atsar dan baru kemudian fatwa yang
memuat penjelasa-penjelasan hukum yang berkaitan dengan perkataan dan perbuatan
nabi saw dan pendapat hukum para sahabat, tabiin serta fatwa para ulama.
B. Masa Pengklasifikasian dan Penyempurnaan
Penulisan Hadts abad III H
Usaha pendiwanan
(yaitu pembukuan, pelakunya ialah pembuku Al Hadits disebut pendiwan) dan
penyusunan Al Hadits dilaksanakan pada masa abad ke 3 H. Langkah utama dalam
masa ini diawali dengan pengelompokan Al Hadits. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan
mana Al Hadits yang marfu’, mauquf dan maqtu’. Al Hadits marfu’ ialah Al Hadits
yang berisi perilaku Nabi Muhammad, Al Hadits mauquf ialah Al Hadits yang
berisi perilaku sahabat dan Al Hadits maqthu’ ialah Al Hadits yang
berisi perilaku tabi’in. Pengelompokan
tersebut diantaranya dilakukan oleh :
ü Ahmad bin Hambal
ü ‘Abdullan bin Musa Al
‘Abasi Al Kufi
ü Musaddad Al Bashri
ü Nu’am bin Hammad Al
Khuza’i
ü ‘Utsman bin Abi
Syu’bah
Yang paling mendapat
perhatian paling besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul
Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H
/ 780-855 M) yang berisi 40.000 Al Hadits, 10.000 diantaranya berulang-ulang.
Menurut ahlinya sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad
sendiri maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini
selanjutnya ditambah-tambah oleh anak Ahmad sendiri yang bernama ‘Abdullah dan
Abu Bakr Qathi’i sehingga tidak sedikit termuat dengan yang dla’if dan 4 hadist
maudlu’.
Adapun pendiwanan Al
Hadits dilaksanakan dengan penelitian sanad dan rawi-rawinya. Ulama
terkenal yang mempelopori usaha ini adalah :
Ia adalah salah satu
guru Ahmad bin Hambal, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai.Usaha Ishaq ini
selain dilanjutkan juga ditingkatkan oleh Bukhari, kemudian diteruskan oleh
muridnya yaitu Muslim. Akhirnya ulama-ulama sesudahnya meneruskan usaha tersebut
sehingga pendiwanan kitab Al Hadits terwujud dalam kitab Al Jami’ush Shahih
Bukhari, Al Jamush Shahih Muslim As Sunan Ibnu Majah dan seterusnya sebagaimana
terdapat dalam daftar kitab masa abad 3 hijriyah.
Yang perlu menjadi
catatan pada masa ini (abad 3 H) ialah telah diusahakannya
untuk memisahkan Al Hadits yang shahih dari Al Hadits yang tidak
shahih sehingga tersusun 3 macam Al Hadits, yaitu :
- Kitab Shahih – (Shahih Bukhari, Shahih Muslim) – berisi Al Hadits yang shahih saja
- Kitab Sunan – (Ibnu Majah, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Ad Damiri) – menurut sebagian ulama selain Sunan Ibnu Majah berisi Al Hadit shahih dan Al Hadits dla’if yang tidak munkar.
- Kitab Musnad – (Abu Ya’la, Al Hmaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) – berisi berbagai macam Al Hadits tanpa penelitian dan penyaringan. Oleh seab itu hanya berguna bagi para ahli Al Hadits untuk bahan perbandingan.
Apa yang telah
dilakukan oleh para ahli Al Hadits abad 3 Hijriyah tidak banyak yang
mengeluarkan atau menggali Al Hadits dari sumbernya seperti halnya ahli Al
Hadits pada adab 2 Hijriyah. Ahli Al Hadits abad 3 umumnya
melakukan tashhih (koreksi atau verifikasi) saja atas Al Hadits yang
telah ada disamping juga menghafalkannya. Sedangkan pada masa abad 4 hijriyah
dapat dikatakan masa penyelesaian pembinaan Al Hadist. Sedangkan abad
5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Al
Hadits,menghimpun yang terserakan dan memudahkan mempelajarinya.
C. Masa Pemeliharaan, Penambahan dan penambahan dalam
Penulisan hadits Abad IV H
Selanjutnya
pada abad 4 H, usaha pembukuan hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya
bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai hadits .Abad IV yang merupakan akhir penulisan
Hadits, kebanyakan bukti hadits itu hanya merupakan penjelasan ringkas dan
pengelompokan hadits-hadits sebelumnya. Sebelum datangnya agama islam, bangsa
arab tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka
dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun
demikian, ini tidak berarti bahwa diantara mereka tidak ada seorang pun yang
bisa menulis dan membaca. Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang
diantara mereka ada yang mampu membca dan menulis seperti Adiy bin Zaid
al-Abbay (wafat sebelum hijriyah) sudah
belajar menulis dan membaca hingga menguasainya, dan merupakan orang yang
pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada kisra.
Sebagian orang yahudi juga mengajarkan anak-anak madinah Arab.
Kota Makkah sebagai sebagi pusat perdagangan, menjadi saksi adanya penulis dan
orang-orang yang mampu membaca.
Adapun
bentuk-bentuk penyusunan pada abad memperkenalakan sistem baru, yaitu :
1.
Kitab athraf
Didalam
kitab ini penyusunannya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadits tertentu
kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad yang berasal dari
kitab hadits yang dikutip matannya ataupun dari kitab-kitab lainnya.
2.
Kitab
al-Mustadrak
Al-Mustadrak adalah kitab hadits yang
menghimpun hadits-hadits shahih yang tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab
shahih lain, dan hadits-hadits shahih yang ditinggalkan oleh Bukhari dan
Muslim. Dalam memasukan hadits kedalam kitab tersebut, penulisnya menerapkan
persyaratan keshahihan yang di gunakan oleh Bukhari dan Muslim. Menurut bahasa
al-mustadrak mengandung arti berkenaan dengan temuan. Agaknya, ia disebut
al-mustadrak karena penulisnya menemukan hadits yang amat berharga karena
keshahihannya, tetapi tidak sempat di liput Bukhari dan Muslim. Kitab yang
terkenal dengan jenis ini adalah :
Ø Al-Mustadrak karya
al-Imam al-Hakim al-Naisaburi.
Ø Al-Mustadrak karya
Abu Dzar al-Hawari.
Ø
Al-Ilzamat
karya al-Daruqutni.
3.
Kitab
al-Mustakraj
Al-mustakraj adalah jenis kitab yang disusun
dengan mengambil hadits-hadits dari kitab hadits tentu, tetapi jalur sanad yang
diambil oleh penyusunnya berbeda dari jalur sanad yang ditempuh oleh kitab
tersebut. Penyusun al-mustadrak menempuh sanad lewat gurunya, dan ternyata guru
tadi memiliki sanad yang sama dengan sanad guru penyusun kitab yang
ditakhrij;atau kedua guru tersebut bertemu sanad pada periwayat di atasnya.
Dengan demikian, ditemukanlah sanad baru pada lapisan periwayat tertentu untuk
sebuah hadits yang sama. Yang termasuk kitab jenis ini :
Ø Al-Mustakhraj al-Ismaili’Ala al-Bukhari
Ø Mustakhraj abu ‘Awanah’Ala Muslim
Ø Mustakhraj Abu’ali al-Tusi’Ala al-Tirmizi
Ø Mustakhraj Muhammad ibn Malik ibn al-Iman ‘Ala
Sunan Abu Dawud
Kitab-kitab
tersebut ditulis pada kurun waktu setelah masuk abad keempat hijriyah. Dengan
ditemukannya sanad jalur lain semacam ini maka semakin kuatlah kedudukan hadits
yang ditakhrij tadi. Dengan cara sepert ini, kemungkinan besar sebuah hadits
yang semula tidak shahih, bisa naik derajatnya menjadi hadits shahih.
Kitab-kitab
terkenal produk abad V H antara lain :
Ø Al-mustadrak karya
al-Hakim
Ø Al-Mu’jam al-Kabir, Al-mu’jam al-Ausath dan
al-Mu’jam al-shaghir,semuanya
karya Al-Thabrani
Ø Al-shahih karya
Ibn Khuzaimah
Ø Al-sunan karya
al-Daruqutni
Ø Al-Taqsim wa al-anwa’ karya
ibnu Hibban
D. Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran dan
Pembahasan Hadits pada Abad V H sampai
dengan Sekarang
1. Kegiatan Periwayatan hadits
Berawal
dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintah
Abbasyiah yang kemudian dihidupkan kembali oleh Dinasti Mamluk setelah berhasil
menaklukan bangsa mongol. Akan tetapi dinasti Mamluk memopunyai maksud tertentu
dengan membaiat khalifah. Hanyalah sekedar simbolagar daerah-daerah islam lain
mau mengakui daerah mesir sebagai pusat pemerintahan islam yang akhirnya umat
akan tunduk kepada mesir sebagai pemerintahan islam. Setalah itu lahirlah
dinasti Mamluk sebagai penguasa uslam. Setelah masa berlalu, masuklah abad ke 8
H, Usman Kajuk mendirikan kerajaan di turki atas peninggalan Bani saljuk di
Asia Tengah sambil menaklukan kerjaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya.
Sejalan
dengan masa sejarah islam diatas maka periwayatan Hadits pada periode ini lebih
banyak dilakukan cara ijazahi dan mukatabah.
Ijazahi adalah pemberian izin dari seorang guru kepada
muridnya untuk meriwayatkan hadits-hadits yang berasal dari guru tersebut, baik
yang tertulis maupun yang hafalan. Seadangkan mukatabah adalah penberian
catatan hadits dari seorang guru kepada muridnya baik catatan tersebut ditulus
ataupun didiktekan kepada muridnya. Pada periode ini melakukan periwayatan
hadits secara hafalan sebaimana Al-iraqi (w.806 yang dilakukan oleh :
ü H / 1404 M). Dia berhasil mendiktekan hadits
secara hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis
beberapa kitab hadits.
ü Ibn Hajar al-Asqalani(w. 852 H/1448M), seorang
penghafal hadits yang tidak ada tandingannya pada masanya. Ia telah mendiktekan
hadits kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan
haidits.
Pada
masa ini, para ulama pada umumnya mempelajari kitab-kitab hadits yang sudah ada
dan selanjutnya mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan
jenis-jenis krya seperti syarah, mukhtasar, zawaid, Takhrij dan lainnya.
2. Bentuk Penyusunan Kitab
Adapun
bentuk-bentuk penyusunannya sepert berikut:
·
Hasil
penghimpunan
1. Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H
/ 1160-1233 M)
2. Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? - ? H
/ ? - 1084 M)
·
Bersumber
dari kutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul
Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)
·
Bersumber
dari selain kutubus sittah, yaitu Jami'ush Shaghir oleh
As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)
·
Hasil
pembidangan (mengelompokkan
ke dalam bidang-bidang)
·
Kitab Al
Hadits Hukum, diantaranya :
1. Sunan oleh
Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
2. As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H /
994-1066 M)
3. Al Imam oleh
Ibnul Daqiqil 'Id (625-702 H / 1228-1302 M)
4. Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? - 652 H
/ ? - 1254 M)
5. Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852
H / 1371-1448 M)
6. 'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul
Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
7. Al Muharrar oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi
(675-744 H / 1276-1343 M)
·
Kitab Al
Hadits Akhlaq
1.
At Targhib
wat Tarhib oleh
Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
3. Untuk Shahih Muslim terdapat Al
Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
·
Mukhtashar (ringkasan)
1. Untuk Shahih Bukhari
diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
2. Untuk Shahih Muslim
diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengumpulan hadits secara resmi telah dimulai
sejak Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yaitu awal abad ke-2 H,hal ini di lakukan
dalam rangka melestarikan hadits agar tidak hilang bersama penghafal hadits, di
samping oitu merupakan tuntutan kondisi umat islam semakin banyak dan
wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum berupahadits
setelah al-quran.
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadits
melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai keempurnaan dan
penjgaan atas keaslian hadits-hadits tersebut.
Dalam pemilahan hadits yang shahih dan yang
palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang terlebih
lagi hadits tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi kepentingan
politik gololngan tertentupada masa silam sehingga dilestarikannya dengan
berbagai hadits palsu.
B. Saran
Dalam
kesempatan ini kami memberikan saran kepada pembaca apabilaterdapat kesalahan dalam pembuatan
makalah ini baik penulisan atau susunan kata, kami harapkan agar pembaca dapat
memakluminya karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Kritik dan saran akan
kami terima dengan lapang dada.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Ramaharmuzi. tt. Al-Muhaddits al-Fashil
Baina ar-Rawi wa al-wa’I. Beirut : Dar Al-Fikr
Rumtianing, Irma & Rofiah, Khusniatin.
2005. Pokok-pokok Ilmu Hadits. Ponogoro : STAIN Ponogoro press.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadits.
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Zuhri, Muh. 2011. Hadits Nabi Telaah
Historis & Metodologis. Yogyakarta : Tiara Wacana










0 komentar:
Posting Komentar