Hello Kitty Clapping

Kamis, 20 Maret 2014

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang  Masalah
Hampir semua orang Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin keilmuan Islam seperti tafsir, fiqh, teologi,  akhlaq dan lain sebagainya. Sebab secara struktural hadis merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, dan secara fungsional hadis dapat berfungsi sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat yang mujmal atau global.   Hal itu dikuatkan dengan berbagai pernyataan yang gamblang dalam al-Qur’an itu sendiri yang menunjukkan pentingnya merujuk kepada hadis Nabi, misalnya Q.Ss al-Ahzab  [33]: 21,  36, al-Hasyr [59]:  7.
Akan tetapi ternyata secara historis,  perjalanan hadis tidak sama dengan perjalanan al-Qur’an. Jika al-Qur’an sejak awalnya sudah diadakan pencatatan secara resmi oleh para pencatat wahyu atas petunjuk dari Nabi, dan tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya, maka tidak demikian halnya dengan hadis Nabi. Jika, al-Qur’an secara normatif telah ada garansi dari Allah, dan tidak ada keraguan akan otentisitasnya, maka  tidak demikian halnya dengan Hadis Nabi, yang mendapatkan perlakuan berbeda dari al-Qur’an. Bahkan dalam kitab kitab hadis, terdapat adanya pelarangan penulisan hadis. Hal itu tentunya mempunyai impliksi-implikasi tersendiri bagi transformasi hadis, terutam pada zaman Nabi.
Berita tentang prilaku Nabi Muhammad (sabda, perbuatan, sikap ) didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau tidak menyaksikan. Kemudian berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang disebut tabi’in (satu generasi dibawah sahabat) . Berita itu kemudian disampaikan lagi ke murid-murid dari generasi selanjutnya lagi yaitu para tabi’ut tabi’in dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadist (mudawwin).Pada masa Sang Nabi masih hidup, Hadits belum ditulis dan berada dalam benak atau hapalan para sahabat. Para sahabat belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan mengingat Nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.
Diantara sahabat tidak semua bergaulnya dengan Nabi. Ada yang sering menyertai, ada yang beberapa kali saja bertemu Nabi. Oleh sebab itu Al Hadits yang dimiliki sahabat itu tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya. Demikian pula ketelitiannya. Namun demikian diantara para sahabat itu sering bertukar berita (Hadist) sehingga prilaku Nabi Muhammad banyak yang diteladani, ditaati dan diamalkan sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada waktu Nabi Muhammad masih hidup.Dengan demikian pelaksanaan Al Hadist dikalangan umat Islam saat itu selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya para sahabat tidak mudah berbuat kesalahan yang berlarut-larut. Al Hadist yang telah diamalkan/ditaati oleh umat Islam dimasa Nabi Muhammad hidup ini oleh ahli Hadist disebut sebagai Sunnah Muttaba’ah Ma’rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran Al Hadist.

B.     Rumusan  Masalah
Adapun rumusan maslah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Bagaimana sejarah pembukuan hadits pada abad II H?
2.         Bagaimana sejarah pembukuan hadits pada abad III H?
3.         Bagaimana sejarah pembukuan hadits pada abad IV H?
4.         Bagaimana sejarah pembukuan hadits pada abad V H sampai sekarang?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Mengetahui sejarah pembukuan hadits pada abad II H.
2.         Mengetahui sejarah pembukuan hadits pada abad III H.
3.         Mengetahui sejarah pembukuan hadits pada abad IV H.
4.         Mengetahui sejarah pembukuan hadits pada abad V H sampai sekarang.




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Penulisan dan Pembukuan Hadits Secara Resmi pada Abad  II  H
Pada periode ini hadits-hsdits Nabi saw mulai di tulis dan dikumpulkan secara resmi. Adapun khalifah yang memerintah adalah Umar bin Abdul aziz. Ada perbedaan dalam penghimpunan hadits dan al-quran. Hadits mengalami masa sekitar 3 abad di banding dengan al-quran.
Umar bin Abdul Aziz seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 – 101 H / 717 – 720 M) termasuk angkatan tabi’in yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan Al Hadist. Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun Al Hadist dari para tabi’in yang terkenal memiliki banyak Al Hadist. Seorang tabi’in yang terkemuka saat itu yakni Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bin Syihab Az Zuhri (tahun 51 – 124 H / 671 – 742 M) diperintahkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu beliau Az Zuhri menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya : Sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).
Jauh sebelum Imam Bukhari meluncurkan kitabnya untuk mengisi khazanah intelektual muslim, para ulama telah menyusun kitab-kitab hadits dengan memuat bab-bab tertentu. Lazimnya,kitab semacam ini disebut al-Mushannaf, al-ami, atau al-majmu. Penulisan kitab semacam ini merupakan pengalaman pertama bagi ulama islam. Kegiatan ini juga merupakan kebanggaan tersendiri dalam rangka melestarikan ajaran islam secara keseluruhan. Merekan sadar bahwa kitab ini tidak boleh bercampur dengan Al-Quran.
Dalam hal ini, yang mereka pentingkan adalah bagaiman merekam ajaran islam yang tidak di muat dalam al-quran. Sudah tentu bahwa wujud ajaran islam bukan hanya yang d iajarkan oleh nabi saja. Interpretasi terhadap ajaran beliau masuk didalamnya, bahkan hasil ijtihad para sahabat beliau.
Perlu kita ketahui bahwa kecintaan dan kepatuhan para sahabat kepada Nabi saw sungguh demikian mendalam, karenanya dalam menuliskan risalah ajaran islam. Adapun pandangan para orientalis tentang penulisan hadiots yang di lakukan Al-Zuhri adlah palsu. Karena mereka merujuk pada hadits-hadits fikih yang menurut pandangan orientalis baru muncul sesudah zaman Umar bin Abdul Aziz. Pendapat ini tentunya tidak mengkaji tentang sejarah islam dari awal, yang mana ungkapan-ungkapan Nabi saw yang belum ditulis hanya di anggapn sebagai ucapan biasa saja. Padahal bila kiat rujuk pada pengertian hadits itu sendiri bahwa segala sesuatu yang lahir prilaku Nabi secara keseluruhan itu merupakan bahan yang menjadi hukum  atau pelajaran pada generasi selanjutnya. Terkait dengan pengertian tersebut maka kitab Al-Muwatha karya Ibnu Malik merupakan salah satu kitab yang mencatat hadits nabi dan fatwa-fatwa ulama awal Madinah yang menganut pengertian tersebut. Sehingga kitab tersebut disusun berdasarkan pola atsar dan baru kemudian fatwa yang memuat penjelasa-penjelasan hukum yang berkaitan dengan perkataan dan perbuatan nabi saw dan pendapat hukum para sahabat, tabiin serta fatwa para ulama.

B.   Masa Pengklasifikasian dan Penyempurnaan Penulisan Hadts abad III H
Usaha pendiwanan (yaitu pembukuan, pelakunya ialah pembuku Al Hadits disebut pendiwan) dan penyusunan Al Hadits dilaksanakan pada masa abad ke 3 H. Langkah utama dalam masa ini diawali dengan pengelompokan Al Hadits. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan mana Al Hadits yang marfu’, mauquf dan maqtu’. Al Hadits marfu’ ialah Al Hadits yang berisi perilaku Nabi Muhammad, Al Hadits mauquf ialah Al Hadits yang berisi perilaku sahabat dan Al Hadits maqthu’ ialah Al Hadits yang berisi perilaku tabi’in. Pengelompokan tersebut diantaranya dilakukan oleh :
ü  Ahmad bin Hambal
ü  ‘Abdullan bin Musa Al ‘Abasi Al Kufi
ü  Musaddad Al Bashri
ü  Nu’am bin Hammad Al Khuza’i
ü  ‘Utsman bin Abi Syu’bah
Yang paling mendapat perhatian paling besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) yang berisi 40.000 Al Hadits, 10.000 diantaranya berulang-ulang. Menurut ahlinya sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad sendiri maka tidak ada hadist yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini selanjutnya ditambah-tambah oleh anak Ahmad sendiri yang bernama ‘Abdullah dan Abu Bakr Qathi’i sehingga tidak sedikit termuat dengan yang dla’if dan 4 hadist maudlu’.
Adapun pendiwanan Al Hadits dilaksanakan dengan penelitian sanad dan rawi-rawinya. Ulama terkenal yang mempelopori usaha ini adalah :
Ia adalah salah satu guru Ahmad bin Hambal, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasai.Usaha Ishaq ini selain dilanjutkan juga ditingkatkan oleh Bukhari, kemudian diteruskan oleh muridnya yaitu Muslim. Akhirnya ulama-ulama sesudahnya meneruskan usaha tersebut sehingga pendiwanan kitab Al Hadits terwujud dalam kitab Al Jami’ush Shahih Bukhari, Al Jamush Shahih Muslim As Sunan Ibnu Majah dan seterusnya sebagaimana terdapat dalam daftar kitab masa abad 3 hijriyah.
Yang perlu menjadi catatan pada masa ini (abad 3 H) ialah telah diusahakannya untuk memisahkan Al Hadits yang shahih dari Al Hadits yang tidak shahih sehingga tersusun 3 macam Al Hadits, yaitu :
  1. Kitab Shahih – (Shahih BukhariShahih Muslim) – berisi Al Hadits yang shahih saja
  2. Kitab Sunan – (Ibnu Majah, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Ad Damiri) – menurut sebagian ulama selain Sunan Ibnu Majah berisi Al Hadit shahih dan Al Hadits dla’if yang tidak munkar.
  3. Kitab Musnad – (Abu Ya’la, Al Hmaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) – berisi berbagai macam Al Hadits tanpa penelitian dan penyaringan. Oleh seab itu hanya berguna bagi para ahli Al Hadits untuk bahan perbandingan.
Apa yang telah dilakukan oleh para ahli Al Hadits abad 3 Hijriyah tidak banyak yang mengeluarkan atau menggali Al Hadits dari sumbernya seperti halnya ahli Al Hadits pada adab 2 Hijriyah. Ahli Al Hadits abad 3 umumnya melakukan tashhih (koreksi atau verifikasi) saja atas Al Hadits yang telah ada disamping juga menghafalkannya. Sedangkan pada masa abad 4 hijriyah dapat dikatakan masa penyelesaian pembinaan Al Hadist. Sedangkan abad 5 hijriyah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab Al Hadits,menghimpun yang terserakan dan memudahkan mempelajarinya.
C.   Masa Pemeliharaan, Penambahan dan penambahan dalam Penulisan hadits Abad IV H
Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakannya bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan maghligai hadits .Abad IV yang merupakan akhir penulisan Hadits, kebanyakan bukti hadits itu hanya merupakan penjelasan ringkas dan pengelompokan hadits-hadits sebelumnya. Sebelum datangnya agama islam, bangsa arab tidak dikenal dengan kemampuan membaca dan menulis, sehingga mereka dikenal sebagai bangsa yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Namun demikian, ini tidak berarti bahwa diantara mereka tidak ada seorang pun yang bisa menulis dan membaca. Sejarah telah mencatat bahwa sejumlah orang yang diantara mereka ada yang mampu membca dan menulis seperti Adiy bin Zaid al-Abbay (wafat sebelum  hijriyah) sudah belajar menulis dan membaca hingga menguasainya, dan merupakan orang yang pertama yang mampu menulis dengan bahasa Arab yang ditujukan kepada kisra. Sebagian orang yahudi juga mengajarkan anak-anak madinah   Arab. Kota Makkah sebagai sebagi pusat perdagangan, menjadi saksi adanya penulis dan orang-orang yang mampu membaca.
Adapun bentuk-bentuk penyusunan pada abad memperkenalakan sistem baru, yaitu :
1.        Kitab athraf
 Didalam kitab ini penyusunannya hanya menyebutkan sebagian dari matan hadits tertentu kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik sanad yang berasal dari kitab hadits yang dikutip matannya ataupun dari kitab-kitab lainnya.
2.        Kitab al-Mustadrak
Al-Mustadrak adalah kitab hadits yang menghimpun hadits-hadits shahih yang tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih lain, dan hadits-hadits shahih yang ditinggalkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam memasukan hadits kedalam kitab tersebut, penulisnya menerapkan persyaratan keshahihan yang di gunakan oleh Bukhari dan Muslim. Menurut bahasa al-mustadrak mengandung arti berkenaan dengan temuan. Agaknya, ia disebut al-mustadrak karena penulisnya menemukan hadits yang amat berharga karena keshahihannya, tetapi tidak sempat di liput Bukhari dan Muslim. Kitab yang terkenal dengan jenis ini adalah :
Ø  Al-Mustadrak karya al-Imam al-Hakim al-Naisaburi.
Ø  Al-Mustadrak karya Abu Dzar al-Hawari.
Ø  Al-Ilzamat karya al-Daruqutni.

3.        Kitab al-Mustakraj
Al-mustakraj adalah jenis kitab yang disusun dengan mengambil hadits-hadits dari kitab hadits tentu, tetapi jalur sanad yang diambil oleh penyusunnya berbeda dari jalur sanad yang ditempuh oleh kitab tersebut. Penyusun al-mustadrak menempuh sanad lewat gurunya, dan ternyata guru tadi memiliki sanad yang sama dengan sanad guru penyusun kitab yang ditakhrij;atau kedua guru tersebut bertemu sanad pada periwayat di atasnya. Dengan demikian, ditemukanlah sanad baru pada lapisan periwayat tertentu untuk sebuah hadits yang sama. Yang termasuk kitab jenis ini :
Ø  Al-Mustakhraj al-Ismaili’Ala al-Bukhari
Ø  Mustakhraj abu ‘Awanah’Ala Muslim
Ø  Mustakhraj Abu’ali al-Tusi’Ala al-Tirmizi
Ø  Mustakhraj Muhammad ibn Malik ibn al-Iman ‘Ala Sunan Abu Dawud
Kitab-kitab tersebut ditulis pada kurun waktu setelah masuk abad keempat hijriyah. Dengan ditemukannya sanad jalur lain semacam ini maka semakin kuatlah kedudukan hadits yang ditakhrij tadi. Dengan cara sepert ini, kemungkinan besar sebuah hadits yang semula tidak shahih, bisa naik derajatnya menjadi hadits shahih.
Kitab-kitab terkenal produk abad V H antara lain :
Ø  Al-mustadrak karya al-Hakim
Ø  Al-Mu’jam al-Kabir, Al-mu’jam al-Ausath dan al-Mu’jam al-shaghir,semuanya karya Al-Thabrani
Ø  Al-shahih karya Ibn Khuzaimah
Ø  Al-sunan karya al-Daruqutni
Ø  Al-Taqsim wa al-anwa’  karya ibnu Hibban



D.   Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhiran dan Pembahasan Hadits pada Abad V H sampai  dengan Sekarang
1.      Kegiatan Periwayatan hadits
Berawal dari penaklukan yang dilakukan oleh tentara Tartar terhadap pemerintah Abbasyiah yang kemudian dihidupkan kembali oleh Dinasti Mamluk setelah berhasil menaklukan bangsa mongol. Akan tetapi dinasti Mamluk memopunyai maksud tertentu dengan membaiat khalifah. Hanyalah sekedar simbolagar daerah-daerah islam lain mau mengakui daerah mesir sebagai pusat pemerintahan islam yang akhirnya umat akan tunduk kepada mesir sebagai pemerintahan islam. Setalah itu lahirlah dinasti Mamluk sebagai penguasa uslam. Setelah masa berlalu, masuklah abad ke 8 H, Usman Kajuk mendirikan kerajaan di turki atas peninggalan Bani saljuk di Asia Tengah sambil menaklukan kerjaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya.
Sejalan dengan masa sejarah islam diatas maka periwayatan Hadits pada periode ini lebih banyak dilakukan cara ijazahi dan mukatabah.
Ijazahi adalah pemberian izin dari seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan hadits-hadits yang berasal dari guru tersebut, baik yang tertulis maupun yang hafalan. Seadangkan mukatabah adalah penberian catatan hadits dari seorang guru kepada muridnya baik catatan tersebut ditulus ataupun didiktekan kepada muridnya. Pada periode ini melakukan periwayatan hadits secara hafalan sebaimana Al-iraqi (w.806 yang dilakukan oleh :
ü  H / 1404 M). Dia berhasil mendiktekan hadits secara hafalan kepada 400 majelis sejak tahun 796 H / 1394 M, serta menulis beberapa kitab hadits. 
ü  Ibn Hajar al-Asqalani(w. 852 H/1448M), seorang penghafal hadits yang tidak ada tandingannya pada masanya. Ia telah mendiktekan hadits kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan haidits.
Pada masa ini, para ulama pada umumnya mempelajari kitab-kitab hadits yang sudah ada dan selanjutnya mengembangkannya dan meringkasnya sehingga menghasilkan jenis-jenis krya seperti syarah, mukhtasar, zawaid, Takhrij dan lainnya.

2.      Bentuk Penyusunan Kitab
Adapun bentuk-bentuk penyusunannya sepert berikut:
·            Hasil penghimpunan
·         Bersumber dari Kutubus sittah saja
1.      Jami'ul Ushul oleh Ibnu Atsir Al Jazari (556-630 H / 1160-1233 M)
2.      Tashiful Wushul oleh Al Fairuz Zabadi (? - ? H / ? - 1084 M)
·         Bersumber dari kutubus sittah dan kitab lainnya, yaitu Jami'ul Masanid oleh Ibnu Katsir (706-774 H / 1302-1373 M)
·         Bersumber dari selain kutubus sittah, yaitu Jami'ush Shaghir oleh As Sayuthi (849-911 H / 1445-1505 M)
·         Hasil pembidangan (mengelompokkan ke dalam bidang-bidang)
·         Kitab Al Hadits Hukum, diantaranya :
1.      Sunan oleh Ad Daruquthni (306-385 H / 919-995 M)
2.      As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi (384-458 H / 994-1066 M)
3.      Al Imam oleh Ibnul Daqiqil 'Id (625-702 H / 1228-1302 M)
4.      Muntaqal Akhbar oleh Majduddin Al Hirani (? - 652 H / ? - 1254 M)
5.      Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
6.      'Umdatul Ahkam oleh 'Abdul Ghani Al Maqdisi (541-600 H / 1146-1203 M)
7.      Al Muharrar oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisi (675-744 H / 1276-1343 M)
·         Kitab Al Hadits Akhlaq
1.      At Targhib wat Tarhib oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)
2.      Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
·         Syarh (semacam tafsir untuk hadits)
1.      Untuk Shahih Bukhari terdapat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Asqalani (773-852 H / 1371-1448 M)
2.      Untuk Shahih Muslim terdapat Minhajul Muhadditsin oleh Imam An-Nawawi (631-676 H / 1233-1277 M)
3.      Untuk Shahih Muslim terdapat Al Mu'allim oleh Al Maziri (wafat 536 H / 1142 M)
4.      Untuk Muntaqal Akhbar terdapat Nailul Authar oleh Asy-Syaukani (wafat 1250 H / 1834 M)
5.      Untuk Bulughul Maram terdapat Subulussalam oleh Ash-Shan'ani (wafat 1099 H / 1687 M)
·         Mukhtashar (ringkasan)
1.    Untuk Shahih Bukhari diantaranya Tajridush Shahih oleh Al Husain bin Mubarrak (546-631 H / 1152-1233 M)
2.    Untuk Shahih Muslim diantaranya Mukhtashar oleh Al Mundziri (581-656 H / 1185-1258 M)























BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Pengumpulan hadits secara resmi telah dimulai sejak Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yaitu awal abad ke-2 H,hal ini di lakukan dalam rangka melestarikan hadits agar tidak hilang bersama penghafal hadits, di samping oitu merupakan tuntutan kondisi umat islam semakin banyak dan wilayahnya semakin luas, sehingga diperlukan suatu rujukan hukum berupahadits setelah al-quran.
Sesudah itu, penulisan dan pembukuan hadits melewati beberapa proses yang semuanya bertujuan mencapai keempurnaan dan penjgaan atas keaslian hadits-hadits tersebut.
Dalam pemilahan hadits yang shahih dan yang palsu, kiranya kita harus melihat sanad dan matannya, dan yang terlebih lagi hadits tersebut tidak mempunyai pertentangan dan tidak menjadi kepentingan politik gololngan tertentupada masa silam sehingga dilestarikannya dengan berbagai hadits palsu.
B.       Saran
Dalam kesempatan ini kami memberikan saran kepada pembaca apabilaterdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini baik penulisan atau susunan kata, kami harapkan agar pembaca dapat memakluminya karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Kritik dan saran akan kami terima dengan lapang dada.








DAFTAR PUSTAKA
Al-Ramaharmuzi. tt. Al-Muhaddits al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-wa’I. Beirut : Dar Al-Fikr
Rumtianing, Irma & Rofiah, Khusniatin. 2005. Pokok-pokok Ilmu Hadits. Ponogoro : STAIN Ponogoro press.
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadits. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Zuhri, Muh. 2011. Hadits Nabi Telaah Historis & Metodologis. Yogyakarta : Tiara Wacana

0 komentar:

Posting Komentar